Polri Dalami Pidana Lain Untuk Menjerat Setnov

Kamis, 17 Desember 2015 | 13:31 WIB
Polri Dalami Pidana Lain Untuk Menjerat Setnov
Aksi menuntut pidanakan Setya Novanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mabes Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan tindak pidana lain dalam permufakatan jahat Setya Novanto. Terutama yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid. Dalam koordinasi itu Polri bertukar informasi dengan Kejagung untuk menjerat bekas Ketua DPR tersebut.
 
"Tentu kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana khusus dan pidana umum dalam kasus ini," kata Badrodin di Mabes Pori, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
 
Dugaan pemufakatan jahat Novanto bersama Riza Chalid dalam meminta saham Freeport itu kini dalam penyelidikan Kejagung. Dari fakta dan bukti yang diperoleh Kejagung lebih mempermudah Polri untuk mengusut pidana lain.
 
"Bagaimana pun juga kami menangani kasus ini muaranya Kejaksaan, oleh karena itu kami akan tangani. Kalau satu persepsi ada kemungkinan kami masukan satu pasal, persepsinya sama, itu akan lebih mudah. Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan sehingga fakta-fakta itu bisa kami share, informasi bisa berbagi," ujarnya.
 
Namun sampai saat ini pihaknya belum menemukan pidana umumnya. Polri telah melakukan sejumlah analisis dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Novanto tersebut.
 
"Ada beberapa analisis yang sudah kami lakukan, tetapi memang perlu kajian lebih lanjut karena pasal 310 dan 311 (KUHP tentang pencemaran nama baik) juga belum sempurna deliknya, karena tujuannya (mencatut nama Presiden) bukan untuk umum," ‎kata mantan Kapolda Jawa Timur ini.

Suara.com - Oleh sebab itu, lanjut Badrodin, pihaknya perlu mendalami kasus ini secara matang sebelum naik penyidikan. ‎Sebab ia mengkhawatirkan jika konstruksi hukum kasus ini belum sempurna akan menimbulkan serangan balik ke Polri.

"Kemungkinan-kemungkinan lain itu masih kami dalami, karena nanti kalau kami lakukan penyidikan ternyata tidak memenuhi unsur tentu akan ada fitnah terhadap Polri, terhadap penyidik (akan muncul opini politis) ada apa ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI