Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sudah mengirmkan sepuluh orang ke Komisi III DPR RI untuk menjalani proses fit and proper test. Namun, dari sepuluh nama tersebut tidak satupun dari unsur kejaksaan.
Meskipun begitu, Anggota Komisi III dari Partai Gerindra, Wenny Narouw mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah masalah. Menurutnya, Pimpinan KPK harus tetap lima orang meskipun tidak ada dari unsur kejaksaan.
"Wajib lima, sesuai dengan aturan dan Undang-undang, komisoner KPK wajib lima, satu orang jadi ketua empat orang lainnya wakil, namun semuanya sama," kata Wenny kepada Suara.com, Kamis(17/12/2015).
Dirinya memang mengakui bahwa tidak adanya unsur dari kejaksaan agak bermasalah. Namun, dia berhaarap agar keloma orang yang terpilih nanti harus bisa menjalani tugas dan fungsinya sebagai penyidik dan penuntut.
"Memang itu persoalan sekarang, maka lima orang ini harus belajar tentang teknik dan taktik penuntutan. Mereka adalah pimpinan yang bisa jadi penyidik dan penuntut umum," kata Wenny.
Menurutnya, tidak adanya unsur dari kejaksaan dalam sepuluh nama yang diterima oleh Komisinya adalah mutlak kesalahan pansel capim KPK. Kata Wenny seharusnya Pansel dalam menentukan Capim harus menelusuri latar belakangnya, dimana haeus sesuai dengan tugas dan fungsi pokok KPK.
"Itu kesalahan dari pansel kemarin, seharusnya melihat tugas pokok KPK adalah penyidikan dan penuntutan, seharusnya mereka telusuri latar belakangnya, tapi ya sudah terlanjur mereka sudah kirim 10 orang," tutup Wenny.
Berbeda dengan Wenny, Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin berpandangan lain. Menurutnya, tidak adanya unsur dari kejaksaan dalam sepuluh nama tersebut, dapat menyebabkan pimpinan KPK bisa kurang dari lima orang.
"Masa tugasnya penuntutan tapi tidak ada dari kejaksaan, bisa saja empat, tidak harus lima orang," kata Aziz di Gedung DPR, Rabu(16/12/2015) kemarin.