Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) telah menutup sidang pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto, dalam kasus permintaan saham dan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Menanggapi hal tersebut, anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin, menilai putusan MKD belum selesai.
"Saya kita satu hal yang menurut saya alpa, MKD kan tidak membuat keputusan final," ujar Hasanuddin di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, seharusnya fungsi MKD tidak hanya menjadikan seorang anggota DPR yang melanggar berhenti dari jabatannya. Namun kata Hasanuddin, MKD harus membuat hukuman bagi anggota DPR yang terbukti melanggar.
"Karena fungsi MKD itu tidak untuk melengserkan orang, tapi membuat punishment seperti apa, tidak kemudian mengundurkan diri selesai,"tuturnya.
Ia menegaskan, MKD harus jelas memberikan keputusan kepada anggota DPR yang diduga terlibat, dalam hal ini
keterlibatan Setya Novanto soal kasus Papa Minta Saham.
"Harus ada seperti apa putusan akhir dari MKD, saya belum tahu sekarang ini, putusan MKD seperti apa," tandasnya