Ahok Ancam Gugat Balik Yusri 12 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2015 | 12:04 WIB
Ahok Ancam Gugat Balik Yusri 12 Tahun Penjara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orangtua pemegang bantuan sekolah Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/12/2015) kemarin. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang warga bernama Yusri Isnaeni melaporkan Ahok terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia juga tak terima dikatakan maling oleh Ahok saat dia mengadukan persoalan ada toko di bilangan Jakarta Utara, yang menjual keperluan sekolah. Saat itu setiap transaksi yang ia lakukan dikenakan potongan 10 persen dari toko.

Menanggapi hal ini, Ahok mengaku hanya ingin uang KJP tak disalahgunakan. Itu sebabnya ia sempat memarahi Yusri ketika mengadukan laporan bantuan sekolah ditarik tunai.

"Saya kan mengamankan mau uang KJP. Saya ada Pergub mengatur KJP nggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan kan?" Ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Disisi lain, Ahok juga mengancam bisa menggugat balik Yusri dengan tuduhan menggunakan bantuan sekolah dari Pemerintah Provinsi DKI yang seharusnya untuk keperluan sekolah anaknya namun ATM KJP itu digunakan oleh orangtua.

"Dari sisi perbankan saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara. Karena dia gunakan atm milik anaknya. Yang ada harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja. Yasudah kamu gugat kami juga akan penjarain kamu," jelas Ahok.

"Sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tapi tidak terima dibilang mencuri. Yasudah kamu gugat saya gugat saja, kita proses aja," sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2015, Yusri melaporkan Ahok dengan jerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Suara.com Orangtua pemegang bantuan sekolah Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/12/2015) kemarin. 

Seorang warga bernama Yusri Isnaeni melaporkan Ahok terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia juga tak terima dikatakan maling oleh Ahok saat dia mengadukan persoalan ada toko di bilangan Jakarta Utara, yang menjual keperluan sekolah. Saat itu setiap transaksi yang ia lakukan dikenakan potongan 10 persen dari toko.

Menanggapi hal ini, Ahok mengaku hanya ingin uang KJP tak disalahgunakan. Itu sebabnya ia sempat memarahi Yusri ketika mengadukan laporan bantuan sekolah ditarik tunai.

"Saya kan mengamankan mau uang KJP. Saya ada Pergub mengatur KJP nggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan kan?" Ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Disisi lain, Ahok juga mengancam bisa menggugat balik Yusri dengan tuduhan menggunakan bantuan sekolah dari Pemerintah Provinsi DKI yang seharusnya untuk keperluan sekolah anaknya namun ATM KJP itu digunakan oleh orangtua.

"Dari sisi perbankan saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara. Karena dia gunakan atm milik anaknya. Yang ada harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja. Yasudah kamu gugat kami juga akan penjarain kamu," jelas Ahok.

"Sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tapi tidak terima dibilang mencuri. Yasudah kamu gugat saya gugat saja, kita proses aja," sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2015, Yusri melaporkan Ahok dengan jerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI