Jemput Paksa Riza Chalid, Polri Tunggu Status Hukumnya Dulu

Kamis, 17 Desember 2015 | 11:24 WIB
Jemput Paksa Riza Chalid, Polri Tunggu Status Hukumnya Dulu
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri belum bisa menjemput paksa pengusaha minyak Riza Chalid untuk membantu Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat bersama bekas Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto saat bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Soalnya, status hukum Riza dalam perkara tersebut belum jelas.

"Statusnya (Riza Chalid) apa dulu, masa belum jelas statusnya dijemput (paksa)," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).

Lagi pula, kata Badrodin, Polri tidak bisa begitu saja menjemput Riza yang tengah berada di luar negeri tanpa bantuan kepolisian setempat.

‎"Kalau sudah di luar negeri, kami tidak punya kewenangan. Kami juga mesti minta bantuan aparat kepolisian setempat melalui interpol," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan akan meminta bantuan semua pihak, termasuk Polri, untuk memanggil Riza Chalid kalau yang dia tidak kooperatif.
"Kami minta bantuan semua pihak untuk memanggilnya. Kita semua berharap Riza Chalid memenuhi panggilan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).

Prasetyo berharap pengusaha minyak tersebut kooperatif sehingga tidak perlu dipanggil paksa.

"Kalau dia merasa nggak ada apa-apa, kenapa harus tidak datang? Kita harapkan dia memenuhi kewajibannya untuk memenuhi panggilan kita," kata dia.

Sebelumnya, Kejagung sudah memanggil Riza, tapi yang bersangkutan tidak mau datang. Sementara Maroef sudah beberapa kali memberikan keterangan perihal pertemuan dengan Novanto dan Riza. Maroef juga telah menyerahkan barang bukti rekaman percakapan kepada kejaksaan.

Gara-gara kasus tersebut, Novanto akhirnya mundur dari jabatan Ketua DPR, Rabu (16/12/2015).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI