Mahkamah Kehormatan Dewan sudah menyelesaikan sidang putusan kasus pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto, Rabu (16/12/2015), malam. Tujuh belas anggota mahkamah menganggap Novanto bersalah. Tapi, Novanto mundur duluan sebelum mahkamah membacakan keputusan final.
Meski demikian, sejauh ini MKD belum merekomendasikan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus Novanto.
"Belum ada (rekomendasi dari MKD atas kasus Setnov)," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Sembari menunggu rekomendasi MKD, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menelusuri sejumlah fakta dan bukti kasus dugaan kasus permufakatan jahat yang dilakukan Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Nanti kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan Agung apakah kami akan lakukan tukar menukar informasi. Mungkin kami akan kaji bersama apakah masih ada pelanggaran-pelanggaran hukum lain selain yang ditangani pihak Kejaksaan," kata dia.
MKD menangani kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia dari sisi etik. Sedangkan Kejaksaan Agung menanganinya dari sisi tindak pidana dugaan pemufakatan jahat.