Suara.com - Setya Novanto telah mundur dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutus perkara dugaan pelanggaran etik 'Papa Minta Saham'.
Setya Novanto, mundur dari kursi Ketua DPR. Namun, tidak keputusan dari sidang MKD apakah politisi Partai Golkar itu benar dinyatakan melanggar etik ringan atau berat.
Melihat 'drama' yang dipertontonkan wakil rakyat di Senayan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ikut bicara. Menurut Ahok, mundurnya Setya bisa dilihat dari banyak sudut pandang.
"Saya kira itu keputusan tergantung Anda menilai. Kalau sudah mundur ya sudah mundur. Kalau orang minta mundur dan (beliau) sudah mundur ya sudah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur ini tak mau komentar lebih jauh atas mundurnya Setnov di saat desakan masyarakat semakin kuat setelah mengetahui Setnov mencatut nama presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk meminta saham dalam proses perpanjangan izin pengelolaan tambang emas di Papua oleh Freeport Indonesia.
"Aku nggak tahu, kamu tanya saja sama beliau ya, dia yang lebih tahu," katanya sambil tertawa.
Surat pengunduran diri Novanto dari Ketua DPR periode 2014-2019 dibacakan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (16/12/2015) malam,
Surat pengunduran diri politikus Golkar itu dibacakan di penghujung sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Untuk menjaga martabat .... Saya menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPR periode 2014-2019. Demikian pernyataan pengunduran diri saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia," demikian kutipan surat Novanto yang dibacakan Sufmi.
Surat Novanto diberi materai dan ditandatangani kemarin. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPR dan diberi tembusan kepada pimpinan MKD.