Meski Mundur Jadi Ketua DPR, Setya Novanto Masih Anggota Dewan

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 17 Desember 2015 | 09:09 WIB
Meski Mundur Jadi Ketua DPR, Setya Novanto Masih Anggota Dewan
Setya Novanto dan Fadli Zon
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan publik masih perlu mempersoalkan posisi Setya Novanto sebagai anggota dewan setelah yang bersangkutan memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI.

"Publik masih perlu untuk membuka ruang baru untuk mempermasalahkan Setya Novanto yang masih menjadi anggota DPR," kata Lucius dihubungi di Jakarta, Rabu malam.

Lucius mengatakan, sebelum Novanto mengundurkan diri mayoritas anggota MKD telah menyimpulkan Novanto melanggar etika, baik pelanggaran sedang maupun berat.

Namun bersamaan Novanto mengundurkan diri, MKD justru memutuskan kasus dugaan pelanggaran etika Novanto ditutup.

"Saya kira ini tidak sinkron antara pengakuan adanya pelanggaran etika dan kenyataan bahwa semua itu terhapus begitu saja oleh langkah proaktif Novanto untuk mundur dari kursi ketua. Ini artinya DPR masih memaafkan sesuatu yang jelas-jelas menabrak etika," kata Lucius.

Lucius memandang selama ini tuntutan publik jelas, yakni menginginkan Novanto tidak hanya sekedar mundur dari kursi Ketua DPR RI, melainkan juga dari keanggotaanya di DPR.

Atas dasar penutupan kasus Novanto oleh MKD, Lucius berpendapat anggota MKD dari pihak yang selama ini berseberangan dengan Novanto pun terkesan tidak cukup serius menjadikan kasus ini sebagai sesuatu yang mencoreng wibawa DPR.

"Mereka yang berseberangan dengan Novanto terkesan hanya mencari keuntungan politik sesaat ketika hanya menginginkan Novanto mundur dari posisi ketua saja dan bukan berhenti dari anggota," kata dia.

Pada Rabu malam, Ketua DPR RI mengirimkan surat pengunduran diri kepada MKD. Keputusan Novanto mundur ditempuh saat mayoritas anggota MKD telah menyatakan akan memberikan sanksi pelanggaran sedang bagi Novanto.

Sanksi pelanggaran sedang artinya Novanto berpotensi dipecat dari posisinya sebagai Ketua DPR RI. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI