Pengunduran Novanto Momentum KIH Kocok Ulang Pimpinan DPR

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 17 Desember 2015 | 06:45 WIB
Pengunduran Novanto Momentum KIH Kocok Ulang Pimpinan DPR
Pimpinan DPR Kenakan Masker
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago menilai Koalisi Indonesia Hebat memanfaatkan momentum pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR, untuk melakukan kocok ulang pimpinan DPR.

"KIH berkemungkinan memulai kisruh lembaran baru dengan merevisi UU MD3 dalam rangka kocok ulang pimpinan DPR," katanya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, apabila kocok ulang terjadi maka semua pimpinan DPR akan berganti secara otomatis dan kemungkinan kubu KIH ambil alih pimpinan DPR.

Pangi menilai pengunduran Novanto sebagai pintu masuk bagi pemburu kekuasaan dan posisi pimpinan DPR akan diambil alih KIH.

"Drama pelanggaran etika hanya sekadar pintu masuk kocok ulang pimpinan DPR," ujarnya.

Dia menjelaskan, jangan sampai panggung politik terjadi di MKD hanya libido politik menjadi pimpinan DPR.

Namun, menurut dia seharusnya jadikan polemik dan kisruh ini untuk melawan dominasi dan pemufakatan jahat mengambil kekayaan alam dan jelas merugikan kepetingan bangsa.

"Jangan sampai kembali kisruh untuk memburu kekuasaan pimpinan DPR ditampilkan ke ruang publik yang memalukan," ucapnya.

Dia menilai sebaiknya DPR berhenti menampilkan kekisruhan dan polemik di ruang publik dengan menampilkan kisruh baru melalui revisi UU MD3. Pangi meminta DPR fokus memikirkan kepentingan rakyat dan melaksanakan tugas legislatif.

Sebelumnya, Setya Novanto menuliskan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR kepada Pimpinan DPR.

Dalam surat itu disebutkan bahwa sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya mengundurkan diri dari Ketua DPR RI.

Surat yang ditandatanganinya di atas meterai tersebut ditembuskan kepada pimpinan MKD dan tertanggal 16 Desember 2015. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI