Setya Novanto resmi mengundurkan diri dari Ketua DPR per Rabu (16/12/2015). Surat pengunduran diri anggota Fraksi Golkar itu dibacakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad.
Anggota MKD dari Fraksi Demokrat Guntur Sasono memuji sikap Novanto. Menurutnya itu sikap bijak dan mengingatkan pada Soeharto saat mundur dari jabatan Presiden RI tahun 1998.
"Menurut saya, itu keputusan yang arief terlepas salah atau tidak. Saya jadi ingat waktu Soeharto mengundurkan diri," ujar Guntur usai penutupan sidang MKD di gedung Nusantara II, DPR.
Novanto mundur jelang keputusan MKD. MKD pun menutup kasus tersebut. Guntur menilai penutupan kasus sudah berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan sidang pelanggaran etik dihentikan jika pimpinan menyatakan mengundurkan diri.
"Pasal 37 b MD3 berisi bahwa proses sidang yang sedang berjalan, bisa berhenti karena pasal tersebut," katanya.
Novanto mundur setelah tersangkut kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia.