Kasus Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla selesai hari ini. Kasus ditutup setelah Novanto menyatakan mundur dari Ketua DPR.
"Sidang MKD atas pengaduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etik, dinyatakan ditutup atas diterimanya surat dari Setya Novanto yang menyatakan mundur. Terhitung Rabu (16/12/2015) Setya Novanto dinyatakan berhenti, dengan ini sidang dinyatakan ditutup," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat saat menutup sidang di gedung Nusantara II, DPR, malam ini.
Surahman mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah melakukan liputan selama proses sidang MKD.
"Demikianlah, saya ucapkan terima kasih. Dan terima kasih teman- teman liputannya. Alhamdulillah sudah berakhir dengan happy ending," kata dia.
Novanto dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu tersandung kasus pencatutan nama Jokowi dan Jusuf Kalla saat minta saham PT. Freeport Indonesia. Ia mundur setelah mendapat gelombang tekanan publik.
Kasus tersebut juga sedang ditangani Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan pemufakatan jahat. Meski mundur dari Ketua DPR, Kejaksaan Agung tetap melanjutkannya.