Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan Setya Novanto diberhentikan dari Ketua DPR periode 2014-2019, Rabu (16/12/2015).
"Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas pemgaduan saudara Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pemgunduran diri dari Setya Novanto dengan nomor anggoga A300 dari Fraksi Partai Golkar sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019, tertanggal 16 Desember 2015," kata Ketua MKD Surahman Hidayat embacakan hasil putusan sidang MKD di ruang rapat MKD.
Dengan demikian, kata Surahman, per tanggal 16 Desember 2016, Novanto sudah bukan lagi Ketua DPR.
"Saudara Setya Novanto berhenti sebagai Ketua DPR," katanya.
Novanto terseret kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk minta saham dalam perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia.
Berikut adalah isi lengkap surat pernyataan pengunduran diri dari Setya Novanto.
Sehubungan dengan perkembangan penangaman pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsug di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, maka untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai ketua DPR RI periode keanggotaan 2014-2019.
Demikianlah pernyataan pengunduran diri ini, saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.