Novanto Resmi Mundur, Seperti Ini Hasil Sidang MKD

Rabu, 16 Desember 2015 | 21:16 WIB
Novanto Resmi Mundur, Seperti Ini Hasil Sidang MKD
Ketua MKD Surahman Hidayat di gedung DPR kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). [Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan sudah menyelesaikan sidang putusan kasus pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (16/12/2015). Tujuh belas anggota mahkamah menganggap Novanto bersalah.

Tapi, sanksi yang diberikan masing-masing anggota mahkamah berbeda-beda. Tujuh anggota memberikan sanksi berat dan 10 anggota memberi sanksi sedang.

Hukuman untuk sanksi berat ialah pemberhentian dari keanggotaan DPR, sedangkan sanksi sedang hukumannya pemberhentian dari jabatan Ketua DPR. 

Anggota MKD yang memberikan sanksi pelanggaran berat ialah Prakosa (PDI Perjuangan), Sukiman (PAN), Dimyati Natakusumah (PPP), dan Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir (Golkar), dan Ridwan Bae (Golkar).

Sedangkan sepuluh anggota MKD yang memberikan sanksi tingkat sedang yaitu Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasongko (Demokrat), Risa Mariska (PDI Perjuangan), Maman Imanulhaq (PKB), Victor Laiskodat (Nasional Demokrat), Sukiman (PAN), A. Bakri (PAN), Syarifuddin Sudding (Hanura), Junimart Girsang (PDI Perjuangan), dan  Surahman Hidayat (PKS).

Di tengah proses persidangan tadi, Novanto mengirimkan surat pengunduran diri dari Ketua DPR. Surat tersebut dibacakan Sufmi Dasco di penghujung sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI