Bila Novanto Cuma Dapat Sanksi Sedang, Bisa Jadi Ketua DPR Lagi

Rabu, 16 Desember 2015 | 20:25 WIB
Bila Novanto Cuma Dapat Sanksi Sedang, Bisa Jadi Ketua DPR Lagi
Ketua DPR RI Setya Novanto saat meninggalkan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah mengatakan Ketua DPR Setya Novanto harus diberikan sanksi pelanggaran berat. Dengan demikian bisa diberhentikan dari jabatan pimpinan dewan.

"Kita ingin pelanggaran berat, supaya diberhentikan," ujar Dimyati di gedung Nusantara II, DPR, Rabu (16/12/2015).

Kata Dimyati jika Novanto hanya diberikan pelangaran sedang, tidak menutup kemungkinan dia akan kembali menjadi Ketua DPR.

 "Sedang itu hanya dipindahkan saja, misalnya dari komisi I ke komisi II. Jadi sebenarnya, sanksi sedang tidak apa-apa hanya status saja, nanti busa balik lagi, kalau berat kan di diberhentikan," ucapnya.

Nantinya, usai Novanto ditentukan mendapatkan sanksi pelanggaran berat, akan dibentuk panel untuk mengusut kasus Novanto dengan melibatkan pakar.

"Kita jangan negatif sama panel, kan panelnya Pak Mahfud, Pak Jimly dan Pak Andy Hamzah itu kan orang ahlinya. Jangan sampai kita putuskan orang itu salah, nanti akan diputuskan orang itu salah, nanti ahli yanv putuskan," kata dia.

Suara.com - Anggota MKD yang setuju sanksi berat ialah Prakosa (PDI Perjuangan), Sukiman (PAN), Dimyati Natakusumah (PPP), dan Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir (Golkar), dan Ridwan Bae (Golkar).

 Sedangkan sembilan anggota MKD yang memberikan sanksi tingkat sedang yaitu Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasongko (Demokrat), Risa Mariska (PDI Perjuangan), Maman Imanulhaq (PKB), Victor Laiskodat (Nasional Demokrat), Sukiman (PAN), A. Bakri (PAN), Syarifuddin Sudding (Hanura), dan Junimart Girsang (PDI Perjuangan).

Saat ini tinggal dua anggota MKD yang belum menyatakan pandangan.

Saat berita ini diturunkan, sidang MKD baru dimulai lagi setelah jeda untuk istirahat. Sidang dilaksanakan secara tertutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI