Pengamat politik Yunarto Wijaya menilai ada upaya dari rekan-rekan Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menyelamatkan posisi Novanto sebagai Ketua DPR. Hal itu disampaikan Yunarto setelah menyaksikan proses penyampaian pandangan etik masing-masing anggota mahkamah terhadap kasus Novanto.
"Kalau kita baca di Pasal 41 peraturan DPR yang mengatakan bahwa bisa saja Novanto bisa dibebaskan, ini yang coba dimainkan oleh kolega Novanto," kata Yunarto di gedung DPR, Rabu (16/12/2015).
"Kalau kita baca di Pasal 41 peraturan DPR yang mengatakan bahwa bisa saja Novanto bisa dibebaskan, ini yang coba dimainkan oleh kolega Novanto," kata Yunarto di gedung DPR, Rabu (16/12/2015).
Itu sebabnya, Yunarto tidak heran ada sebagian anggota MKD yang menjatuhkan sanksi berat kepada Novanto. Tujuannya agar dibentuk panel untuk mengusut kasus Novanto sehingga kasusnya akan panjang lagi.
"Iya memang sepertinya ada upaya dari teman-teman Novanto untuk memperpanjang sidang ini, karena kalau sudah masuk pelanggaran berat maka otomatis harus dibawa ke panel, yang otomatis ada ruang bagi Novanto untuk lolos," kata Yunarto.
Meskipun peluang untuk memperpanjang kasus Novanto lewat pembentukan panel terbuka, Yunarto tetap optimistis. Sebab, sejauh ini dari 17 anggota MKD, hanya enam anggota MKD yang memberikan sanksi berat, sedangkan sembilan anggota lainnya memberi sanksi sedang. Sedangkan dua anggota lagi akan memberikan pandangan etik setelah sidang dimulai lagi.
"Memang ini yang coba dimainkan oleh kolega Novanto, tetapi kalau kita lihatkan sudah sembilan suara yang menyatakan sanksi sedang, artinya sudah tidak terkejar lagi angka mayoritas. Kalau kita lihat dari angkanya, sudah tertutup peluang dari usaha dari kolega Novanto untuk membela Novanto," kata Yunarto.
Anggota MKD yang setuju sanksi berat ialah Prakosa (PDI Perjuangan), Sukiman (PAN), Dimyati Natakusumah (PPP), dan Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir (Golkar), dan Ridwan Bae (Golkar).
Sedangkan sembilan anggota MKD yang memberikan sanksi tingkat sedang yaitu Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasongko (Demokrat), Risa Mariska (PDI Perjuangan), Maman Imanulhaq (PKB), Victor Laiskodat (Nasional Demokrat), Sukiman (PAN), A. Bakri (PAN), Syarifuddin Sudding (Hanura), dan Junimart Girsang (PDI Perjuangan).
Sedangkan sembilan anggota MKD yang memberikan sanksi tingkat sedang yaitu Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasongko (Demokrat), Risa Mariska (PDI Perjuangan), Maman Imanulhaq (PKB), Victor Laiskodat (Nasional Demokrat), Sukiman (PAN), A. Bakri (PAN), Syarifuddin Sudding (Hanura), dan Junimart Girsang (PDI Perjuangan).