Suara.com - Dalam pandangan etik, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Golkar Ridwan Bae menyatakan Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto harus diberi sanksi berat dalam kasus pelanggaran etika karena melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid untuk kepentingan pribadi.
Ridwan Bae menambahkan meski diberikan sanksi berat, Novanto tidak bisa langsung diberhentikan dari jabatan Ketua DPR. Ridwan meminta dibentuk sidang panel.
"Kemudian kita minta panel karena itu bisa melihat persoalannya, tetapi kalau sanksi ringan hanya menghentikan Ketua DPR, tidak menyelesaikan persoalan," katanya.
Menurut Ridwan sidang panel akan melanjutkan pengusutan kasus Novanto. Sidang panel, katanya, akan melibatkan perwakilan masyarakat.
"Kalau panel nanti akan ada ahli, baik tata negara dan ahli pidana akan ketahuan Pak Novanto bersalah atau tidak. Jadi tidak ada kecurangan, kalau cuma diberhentikan tidak akan puas," katanya.
Anggota MKD dari Golkar, Adies Kadir, juga meminta agar panel dibentuk untuk melanjutkan pengusutan kasus Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk minta saham PT. Freeport Indonesia
Adies juga anggota Golkar yang setuju ada indikasi pelanggaran etika berat yang dilakukan Novanto sehingga perlu dinentuk sidang panel.
"Agar kebenaran hakiki dapat ditegakkan, kita harus membentuk panel," kata Adies saat membacakan pandangan etik.
Panel nanti, katanya, akan terdiri atas perwakilan masyarakat yang dapat bekerja secara netral dalam mengusut kasus Novanto.