Suara.com - Sidang penyampaian pandangan etik masing-masing anggota Mahkamah Kehormatan Dewan jelang keputusan kasus Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto dihentikan sementara waktu untuk memberikan kesempatan istirahat, Rabu (16/12/2015).
"Sidang akan kita skors sampai pukul 19.30 WIB untuk istirahat salat dan makan," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat.
Sejauh ini, dari 17 anggota mahkamah, 15 sudah menyatakan Novanto melanggar etika. Enam anggota menyatakan Novanto melanggar etika tingkat berat, sembilan anggota lainnya mengatakan melanggar etika tingkat sedang.
Anggota MKD yang setuju sanksi berat ialah Prakosa (PDI Perjuangan), Sukiman (PAN), Dimyati Natakusumah (PPP), dan Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir (Golkar), dan Ridwan Bae (Golkar).
Sedangkan sembilan anggota MKD yang memberikan sanksi tingkat sedang yaitu Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasongko (Demokrat), Risa Mariska (PDI Perjuangan), Maman Imanulhaq (PKB), Victor Laiskodat (Nasional Demokrat), Sukiman (PAN), A. Bakri (PAN), Syarifuddin Sudding (Hanura), dan Junimart Girsang (PDIP).
Junimart memaparkan pendapat soal pelanggaran etik yang dilakukan Novanto.
"Kami telah menimbang dan diemukan, terbukti saudara teradu telah mencampuri atau intervensi tugas eksekutif," ujar Junimart.