Suara.com - Ketua Fraksi Nasional Demokrat Viktor Bungtilu Laiskodat akan melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Laporan tersebut merujuk pada tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengeluarkan surat penonaktifan anggota MKD utusan Fraksi Nasdem Akbar Faisal yang dinilai tanpa prosedur yang jelas.
Mengacu pada Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, Pasal 27, disebutkan bahwa harus ada verifikasi terlebih dahulu sebelum ada putusan penonaktifan. Dasar itu cukup kuat untuk menjerat pimpinan DPR Fahri Hamzah kem meja peradilan etik.
"Nasdem akan melakukan laporan ke MKD terhadap pimpinan karena melakukan kejahatan dan menggunakan kepentingan politik dan kepentingan pribadi," katanya.
Alasan lain yang menjadi dasar Ketua Fraksi Nasdem akan mengadukan ke MKD adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh pimpinan DPR yang menggunakan segala cara untuk melindungi rekannya sesama pimpinan DPR yang tengah menghadapi peradilan etik di MKD yakni Setya Novanto.
Akrobatik politik ini, menurut Viktor, tidak pantas dan tidak etis.
Akbar tiba-tiba dinonaktifkan jelang sidang pengambilan keputusan kasus dugaan pelanggaran etika Setya Novanto dalam kasus pertemuan dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk membicarakan saham dan perpanjangan kontrak, selain itu minta proyek listrik di Timika.