Saat menyaksikan TV yang menyiarkan pandangan masing-masing anggota Mahkamah Kehormatan Dewan di depan ruang MKD, DPR, Rabu (16/12/2015), anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul berteriak karena yakin Setya Novanto diberhentikan dari Ketua DPR.
"Akhirnya saudara Setya Novanto dimundurkan," kata Ruhut sambil tertawa dan mengangkatkan lengan kanan.
Teriakan Ruhut keluar setelah sampai pada kesimpulan pandangan etik anggota MKD dari Hanura Syarifuddin Sudding.
"Berdasarkan uraian di atas, maka saudara Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik, dan layak dijatuhi sanksi sedang," kata Sudding.
Sejauh ini, dari 17 anggota MKD, delapan anggota menyatakan Novanto melanggar etika tingkat sedang, sedangkan enam anggota lainnya menyatakan melanggar etika tingkat berat. Tinggal dua anggota MKD lagi yang akan menyampaikan pandangan hukum. Mereka menyatakan Novanto melanggar etika karena melakukan pertemuan dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan membicarakan saham dan perpanjangan kontrak.