Suara.com - Saat ini, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memutuskan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto masih berlangsung, Rabu (16/12/2015).
Sejauh ini, dari 17 anggota MKD, delapan anggota menyatakan Novanto melanggar etika tingkat sedang, sedangkan enam anggota lainnya menyatakan melanggar sanksi kategori berat.
Anggota MKD yang memberikan sanksi tingkat sedang, antara lain, Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasongkoo (Demokrat), Risa Mariska (PDI Perjuangan), Maman Imanulhaq (PKB), Victor Laiskodat (Nasional Demokrat).
Sedangkan anggota MKD yang setuju sanksi berat, antara lain Prakosa (PDI Perjuangan), Sukiman (PAN), Dimyati Natakusumah (PPP), dan Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra).
Mereka menyatakan ada bukti yang menyebutkan Novanto melanggar etika dengan melakukan pertemuan dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan membicarakan saham serta perpanjangan kontrak Freeport.