Anggota MKD dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah menilai Setya Novanto melakukan pelanggaran etika tingkat berat sehingga harus diberhentikan dari Ketua DPR. Indikasi pelanggaran yang dilakukan Novanto ialah pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membicarakan saham dan perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Menyatakan saudara teradu dengan menimbang, mengingat teradu Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik berat dan berhentikan dari Ketua DPR, " ujar Dimyati ketika menyampaikan pandangan hukum di sidang MKD, Rabu (16/12/2015).
Dimyati mengatakan pendapatnya telah melalui pengkajian mendalam baik dari pelapor, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan yang dilaporkan, Novanto, serta saksi Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
"Serta masukan dari pakar, yang sampai saat ini masih. dibutuhkan keasliannya dan juga masukan dari Ketua PPP Djan Farid bahwa dengan alasan dan masukan, Setya sudah melanggar etik," katanya.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Masing-masing anggota MKD bergiliran menyampaikan pandangan etik untuk dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan.