Suara.com - Ketua Komnas Perlidungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait mengatakan artis yang terjerat prostitusi online, NM dan PR harus ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka bukannya sebagai korban.
"Polisi jangan sungkan lagi menetapkan kedua artis itu sebagai tersangka, karena bukti-buktinya sudah jelas keduanya terlibat prostitusi," katanya di Sukabumi, Rabu (16/12/2015).
Menurutnya, ini harus menjadi contoh agar para "pesohor" jera dengan ulah yang dilakukannya itu, karena selama ini kasus prostitusi online yang melibatkan artis seperti lemah di mata hukum padahal dampaknya sangat besar apalagi untuk anak-anak.
Arist khawatir dengan nilai transaksi yang fantastis untuk sekali kencan, justrau akan diikuti oleh generasi. Yakni memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan mudah hanya dengan cara menjual diri.
Maka dari itu, Ia meminta kepada pihak kepolisian menjatuhkan sanksi yang berat agar menjadi contoh dalam memberikan efek jera, apalagi dengan status artis dikhawatirkan berdampak kepada perilaku penerus bangsa, karena dengan tayangan televisi yang menampilkan aurat banyak ditiru oleh masyarakat umum.
"Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang berat kepada pelaku prostitusi online apalagi pelakunya adalah "pesohor" karena bisa mempengaruhi perilaku anak bangsa ini," tambahnya.
Arist mengatakan sebenarnya NM dan PR itu bukanlah artis, karena tidak ada karyanya yang bisa membanggakan bangsa ini, mereka hanya bisa mengumbar kemolekan tubuhnya agar bisa muncul di depan media massa. Pihaknya juga berharap kepada pemilik perusahaan agar bisa menampilkan tayangan televisi yang berguna bagi anak-anak dan jangan memberikan contoh negatif. (Antara)
Komnas PA: NM dan PR Adalah Pelaku Prostitusi Bukan Korban
Esti Utami Suara.Com
Rabu, 16 Desember 2015 | 17:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pendidikan Mentereng Anak Razman Arif Nasution, Disebut Beda Level dari Putri Nikita Mirzani
26 November 2024 | 08:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI