Suara.com - Dalam pandangan etik jelang putusan kasus Setya Novanto, Rabu (16/12/2015), tiga anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat sehingga harus diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.
"Ini ada dugaan pelanggaran etik berat yang dilakuakn Novanto sebagai Ketua DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, anggota MKD dari PDI Perjuangan Muhammad Prakosa juga menjatuhkan sanksi pelanggaran etika berat kepada Novanto.
"Bahwa yang terhormat saudara Setya Novanto terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat," kata Prakosa.
Prakosa menilai Novanto melakukan pelanggaran kode etik berat setelah bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Dalam pertemuan itu, Novanto diduga meminta saham kepada Freeport dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Anggota MKD dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah juga memberikan pandangan bahwa Novanto melanggar etika tingkat berat.