Inilah Sejumlah Pasal yang Dilanggar Setya Novanto Versi Nasdem

Rabu, 16 Desember 2015 | 17:11 WIB
Inilah Sejumlah Pasal yang Dilanggar Setya Novanto Versi Nasdem
Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat (tengah). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat( Nasdem), Victor Lais Kodat membacakan putusannya terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto. Dalam pandangannya tersebut, Victor menilai Setya Novanto melanggar sejumlah pasal dalam peraturan DPR.
 
" Saudara teradu telah terbukto melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, pasal 3 ayat 1,Pasal 3 ayat 4, dan  pasal 6 ayat 4," kata Victor sat membacakan pandangannya dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Setya Novanto di Ruangan rapat MKD Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu(16/15/2015).
 
Menurutnya, Setya Novanto yang bertemu dengan Pengusaha Minyak  Muhamad Riza Chalid dan Petinggi PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin adalah sebuah pelanggaran kode etik. Dia menilai apa yang dilakukan oleh Setya Nobanto adalah tidak menunjukkan didahuluinya kepentingan umum melainkan kepentingan pribadi.
 
"Saudara teradu telah  mempergunakan fungsi dan kewenangannya untuk kepentimgan pribadi dan bukan untuk mensejahteraan rakyat," kata Viktor.
 
Sebelumnya, Viktor memberikan pandangan agar kepada Setya Novanto dijatuhi sanksi sedang yakni berupa pemberjentian dari ketua DPR dan alat kelengakapan dewan.
 
" Berdasarkan bukti-bukti di atas, maka saya menilai bahwa saudara teradu ltelah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar kode etik, maka layak dijatuhi sanksi sedang, yakni doberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPR," kata Victor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI