Suara.com - Dalam pandangan etik menjelang keputusan kasus Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (16/12/2015), anggota MKD dari Fraksi PAN Sukiman menyatakan Novanto terbukti melanggar etika sebagai pimpinan lembaga legislatif. Novanto melakukan pertemuan dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan membicarakan saham dan perpanjangan kontrak Freeport.
"Novanto terbukti sah," katanya.
Setelah mengucapkan bismillah, Sukiman setuju menjatuhkan sanksi sedang kepada Novanto .
Sukiman berharap permasalahan tersebut segera terang benderang.
Dalam pandangan etik, sejumlah anggota MKD juga menyatakan Novanto melanggar etika.
Anggota MKD dari Nasional Demokrat Victor Laiskodat mengatakan Novanto tepat diberikan sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPR.
"Setelah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dan rasa keadilan, teradu (Novanto) layak dijatuhi hukuman sanksi sedang berupa pemberhentian dari Ketua DPR," kata Victor.
Dalam persidangan, kata Victor, terungkap kalau Novanto memang melakukan pertemuan bersama pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin beberapa kali.