Suara.com - Dalam pandangan etik di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (16/12/2015), anggota MKD dari Nasional Demokrat Victor Laiskodat mengatakan Setyta Novanto tepat diberikan sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPR.
"Setelah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dan rasa keadilan, teradu (Novanto) layak dijatuhi hukuman sanksi sedang berupa pemberhentian dari Ketua DPR," kata Victor.
Dalam persidangan, kata Victor, terungkap kalau Novanto memang melakukan pertemuan bersama pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin beberapa kali.
"Telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan pimpinan Freeport bersama pengusaha (Riza)," katanya.
Dalam persidangan, katanya, juga terungkap adanya permintaan saham yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Teradu juga minta diberi saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika," kata Victor.
Victor mengatakan MKD telah bersidang dan mendengarkan rekaman percakapan antara Novanto, Riza, dan Maroef serta mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Adapaun substansi rekaman itu mengarah pada pemberian janji penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport, pembicaraan saham akan diberikan diberikan ke Presiden dan Wakil Presiden, serta minta diberi saham proyek listrik di Timika," katanya.
Victor mengatakan soal legalitas rekaman. Menurut dia, alat bukti rekaman percakapan sudah cukup untuk menjadi buktu untuk memutus perkara etik Novanto.