Suara.com - Dalam pandangan etik di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (16/12/2015), tiga anggota MKD setuju Ketua DPR Setya Novanto diberi sanksi sedang dalam kasus etik terkait pertemuan Novanto dengan Presiden Direktur Utama PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Dari fakta-fakta, teradu agar dijatuhi sanksi sedang," kata anggota MKD dari PDI Perjuangan Risa Mariska.
Pendapat yang sama sebelumnya disampaikan dua anggota MKD dari Demokrat Darizal Basir dan Guntur Sasongko.
Risa mengatakan secara gamblang Novanto memakai jabatan untuk kepentingan sendiri. Dia menyebut Novanto minta proyek listrik.
"Dapat dipastikan, teradu terang benderang melanggar kode etik anggota DPR. Itu bertentangan dengan Pasal 3 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik
Dari nota pembelaan Novanto yang disampaikan di sidang, kata Novanto, Novanto juga tidak pernah menyangkal adaya pertemuan dengan Maroef dan Riza.
"Dengan demikian telah jadi fakta bahwa benar adanya pertemuan itu," katanya.
Dalam pertemuan pada 8 Juni 2015, kata Riza, ada pembahasan kontrak karya Frerport serta adanya permintaan saham Freeport.
"Teradu dalam kapasitas pimpinan DPR dapat merendahkan citra DPR di dalam maupun di luar DPR
Risa menilai tindakan Ketua DPR merendahkan kehormatan lembaga.