Suara.com - Dalam penyampaian pendapat etik kasus Setya Novanto, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Demokrat Darizal Basir menilai Novanto melanggar kode etik dalam kasus pertemuan dengan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Novanto telah langgar kode etik seorang pimpinan lembaga negara, sebagai Ketua DPR yang juga pernah terkena sanksi ringak kasus pelanggaran kode etik. Dikenakan sanksi sedang dengan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua DPR," kata Darizal, Rabu (16/12/2015).
Pendapat Darizal didasarkan pada fakta-fakta dari keterangan saksi dan pasal-pasal yang dilanggar Novanto.
Dalam penyampaian pendapat etik, Darizal juga fakta-fakta seperti diakuinya pertemuan tersebut dan diakuinya rekaman percakapan yang pernah diperdengarkan di muka persidangan MKD.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan berlangsung. Masing-masing anggota MKD menyampaikan pendapat etik sebelum keputusan final diambil.