Kasus pemufakatan jahat terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia masih terus dilidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus yang akrab disebut 'Papa Minta Saham' ini.
Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan akan menjeratkan beberapa pasal kepada calon tersangka kasus pemufakatan jahat ini tanpa harus ada bukti transaksi.
"Justru itu kan pemufakatan jahat memang tidak harus ada transaksinya. Nantinya bisa dikaitkan dengan pasal lainnya, apakah dengan pengaruh kewenangannya atau di situ ada yang mengambil kesempatan. Kan nanti bisa dikaitkan dengan pasal lain. Tidak harus ada transaksinya," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (16/12/2015).
Meski tidak menyebut secara gamblang soal inisiator dalam pertemuan yang digelar Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef, dan pengusaha minyak Riza Chalid di hotel Ritz Carlton, Jakarta Pusat. Secara kasat, kata Prasetyo publik juga bisa menilai jika Novanto dan Riza Chalid merupakan penggagas dalam pertemuan tersebut.
"Ada pembicaraan antara 3 orang. Maroef hanya diundang, tentunya publik tahu siapa yang kemudian mempunyai inisiatif, ya dua orang itu kan (Setnov dan Riza Chalid)," katanya.
Meski begitu, Prasetyo mengaku tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka soal kasus pemufakatan jahat tersebut. Pasalnya pihaknya masih terus mendalami fakta-fakta yang ditemukan penyelidik agar kasus tersebut bisa secepatnya naik ke tahap penyidikan.
"Jaksa juga kan tidak sembarangan, masih ada hal-hal lain, aspek-aspek lain yang perlu dipenuhi agar tidak lemah. Kita juga tidak mau gagal diawal kan. Jadi semuanya harus sesuai," kata Prasetyo.