Nama anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Nasional Demokrat Akbar Faisal tiba-tiba disingkirkan dari daftar keanggotaan MKD menjelang keputusan sidang etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (16/12/2015).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul menilai jika Akbar Faisal tidak ikut dalam mengambil keputusan, hasil putusan MKD cacat hukum.
"Kalau begitu berarti putusan itu cacat," kata Ruhut di gedung DPR, Rabu (16/12/2015).
Menurut Ruhut hakim MKD tidak berhak menolak Akbar Faisal dalam pengambilan putusan akhir kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Novanto untuk minta saham Freeport Indonesia.
"Tidak ada alasan itu, MKD tidak bisa melakukan hal itu, kecuali kalau pimpinan partainya (Nasdem) melarang untuk ikut," kata Ruhut.
Surat penonaktifan itu, kata Akbar Faisal dalam konferensi pers, diteken Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setelah mendapatkan laporan dari anggota MKD Ridwan Bae.
"Saya baru saja masuk dalam ruangan (MKD). Tiba-tiba saya dapat surat keputusan dari pimpinan. Nama saya tidak ada lagi di daftar MKD, Saya dinonaktikan karena ada pengaduan dari Ridwan Bae (anggota MKD dari Golkar), " kata Akbar Faisal sambil memperlihatkan secarik kertas.
Sebelumnya, Akbar Faisal memang dilaporkan Ridwan Bae ke MKD karena dianggap menyebarkan informasi internal rapat MKD ke media. Akbar Faisal selama ini dikenal kritis terhadap kasus Novanto, dia salah satu anggota MKD yang berani menuntut Novanto mundur.
Setelah diadukan ke MKD, Akbar Faisal balik mengadukan Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir ke MKD karena menghadiri jumpa pers Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
"Saya mengadukan balik tiga orang itu tapi tidak mendapat respon dari pimpinan," kata Akbar Faisal seraya mengatakan heran kenapa justru laporan Ridwan Bae yang langsung direspon pimpinan dewan.
"Saya dinyatakan dinonaktifkan dari MKD. Saya tidak tahu pimpinan DPR ini mengerti UU atau tidak," katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul menilai jika Akbar Faisal tidak ikut dalam mengambil keputusan, hasil putusan MKD cacat hukum.
"Kalau begitu berarti putusan itu cacat," kata Ruhut di gedung DPR, Rabu (16/12/2015).
Menurut Ruhut hakim MKD tidak berhak menolak Akbar Faisal dalam pengambilan putusan akhir kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Novanto untuk minta saham Freeport Indonesia.
"Tidak ada alasan itu, MKD tidak bisa melakukan hal itu, kecuali kalau pimpinan partainya (Nasdem) melarang untuk ikut," kata Ruhut.
Surat penonaktifan itu, kata Akbar Faisal dalam konferensi pers, diteken Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setelah mendapatkan laporan dari anggota MKD Ridwan Bae.
"Saya baru saja masuk dalam ruangan (MKD). Tiba-tiba saya dapat surat keputusan dari pimpinan. Nama saya tidak ada lagi di daftar MKD, Saya dinonaktikan karena ada pengaduan dari Ridwan Bae (anggota MKD dari Golkar), " kata Akbar Faisal sambil memperlihatkan secarik kertas.
Sebelumnya, Akbar Faisal memang dilaporkan Ridwan Bae ke MKD karena dianggap menyebarkan informasi internal rapat MKD ke media. Akbar Faisal selama ini dikenal kritis terhadap kasus Novanto, dia salah satu anggota MKD yang berani menuntut Novanto mundur.
Setelah diadukan ke MKD, Akbar Faisal balik mengadukan Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir ke MKD karena menghadiri jumpa pers Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
"Saya mengadukan balik tiga orang itu tapi tidak mendapat respon dari pimpinan," kata Akbar Faisal seraya mengatakan heran kenapa justru laporan Ridwan Bae yang langsung direspon pimpinan dewan.
"Saya dinyatakan dinonaktifkan dari MKD. Saya tidak tahu pimpinan DPR ini mengerti UU atau tidak," katanya.