Kepolisian Resor Jakarta Timur melakukan rekonstruksi terhadap komplotan perampokan yang melakukan aksi di dalam angkot yang sudah ditangkap Minggu (13/12/2015).
" Kami melakukan reka adegan dengan para pelaku, kronologis saat melakukan perampokan dalam angkot," kata Kepala Satuan Unit reserse Kriminal polisi resor Jakarta Timur Komisaris Polisi Nasriyadi kepada wartawan Rabu (16/12/2015).
Nasriyadi menjelaskan dalam reka ulang ini, sebelum melakukan perampokan, para pelaku membawa korbanya berkeliling dan keluar dari trayek yang telah ditetapkan.
" Korban dibawa memakai angkot dibawa keluar dari trayek tujuan angkot tersebut. Pelaku langsung menutup pintu mobil angkot serta melakukan kekerasan fisik tapi tidak melakukan kekerasan seksual," kata Nasriyadi.
Lebih lanjut pelaku memeras dan meminta paksa pin ATM korban untuk dapat mengambil dan mentransfer uang ke rekening pelaku lain bernama Pernando Naibaho.
" Mereka memaksa meminta pin ATM dan langsung mengambil barang lain serta meminta korban mentrasfer uang," kata Nasriyadi.
Sebelumnya, kejadian perampokan itu bermula saat korban yang diketahui bernama Yuliha Priatiningsih (25) hendak pulang ke kawasan Matraman Jakarta Timur dengan menggunakan angkot.
"Korban pada saat saat itu pulang dengan menggunakan angkot yang di dalamnya sudah ada dua orang pemuda" kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaimah, Senin (14/12/2015).
Adapun para pelaku bernama Benny Tambunan(24) warga Ceger, Cipayung Jakarta Timur dan Pernando Naibaho (24) warga kampung Sawah Cakung Jakarta Timur. Keduanya langsung menutup pintu samping mobil dan salah satu pelaku meminta korban telungkup dan korban ditutupi kain baju.
"Pelaku menutup pintu samping mobil dan kemudian menyuruh korban telungkup. Tetapi salah satu pelaku menutupi korban dengan kain baju" katanya.
Saat korban di tutupi dengan kain baju, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban seperti emas, handphone merk Samsung dan ATM yang isinya ada senilai 23 juta.
Polres Jakarta Timur akhirnya berhasil menangkap perampokan di dalam angkot. Tiga diantaranya sudah diamankan, antara lain Benny Tambunan (24), Fernando Naibaho, dan Cristian A.J Tambunan (21) sudah ditangkap.
" Pelaku kami berhasil amankan saat hendak kabur ke Medan," kata Kasubag Hubungan Masyarakat Pores Jakarta Timur Husaimah, Senin (14/12/2015).
Sementara dua pelaku lain masih DPO, diantaranya Pasaribu dan Ompong Sihombing. Keduanya masih berada dalam pengejaran Polres Jakarta Timur.
Pelaku akan dikenakan dengan jeratan pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Para pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.