Kepolisian Republik Indonesia menangani sebanyak 29 kasus sengketa Pilkada Serentak yang terlah berlangsung pada 9 Desember 2015 lalu. Rata-rata kasus yang paling menonjol pada Pilkada serentak lalu adalah penyelewengan kewenangan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) termasuk Kepala Desa.
"Terdapat 29 kasus pidana terkait Pilkada serentak yang terjadi seluruh Indonesia. Yang paling menonjol, keterlibatan aparatur sipil negara. sebanyak 13 ASN," kata Kasubdit Dokumen dan Politik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Rudi Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2015).
Dia mengungkapkan, salah satu kasus pidana Pilkada serentak adalah keterlibatan Kepala Desa yang mengerahkan massa untuk memilih calon Kepala Daerah tertentu. Kemudian pengrusakan atribut kampanye dan lainnya.
"Kasus itu kini sedang diproses," ujarnya.
Sementara itu, dari 29 kasus yang diproses, tiga diantaranya masih dalam tahap penyidikan dan dua perkara telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan. Kemudian tiga berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi berkasnya atau P-19.
Sementara yang telah masuk tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan untuk penuntutan (P-21) sebanyak 14 perkara.
"Tujuh perkara di SP3 atau dihentikan karena tidak cukup bukti," katanya.