Suara.com - Nama anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Nasional Demokrat Akbar Faisal tiba-tiba tidak ada dalam daftar keanggotaan MKD menjelang keputusan sidang etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (16/12/2015).
Dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak, Akbar Faisal menyebutkan surat penonaktifan dirinya dari keanggotaan MKD ditandatangani Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah.
"Surat ditandatangani oleh Fahri," kata Akbar Faisal, anggota MKD paling vokal mengkritisi kasus Novanto.
Akbar Faisal menganggap keputusan MKD menyingkirkannya jelang putusan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Novanto merupakan akrobat yang sangat memalukan.
Akbar mengungkapkan penonaktifan dirinya sebagai respon pimpinan dewan atas laporan anggota MKD dari Golkar Ridwan Bae. Ridwan Bae menganggap Akbar Faisal membocorkan sidang mahkamah ke media.
Setelah dilaporkan, Akbar Faisal balik mengadukan Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir ke MKD karena menghadiri jumpa pers Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Panasnya situasi di DPR merupakan buntut laporan Menteri ESDM Sudirman Said.
Dalam transkrip percakapan yang diserahkan Sudirman Said kepada MKD, disebutkan Novanto menjanjikan dapat mengatur perpanjangan kontrak Freeport, tapi perusahaan tersebut memberikan 11 persen saham kepada Presiden dan sembilan persen saham kepada Wakil Presiden.