Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, yang diduga meminta saham dan melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam hal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua Junimart Girsang menegaskan, jika dalam putusan sidang MKD, Novanto terbukti melanggar etik sebagai Ketua DPR, MKD tidak memberikan sanksi ringan. Dalam hal ini Novanto pernah mendapatkan sanksi ringan, soal keterlibatan Novanto dalam kampanye Calon Presiden Amerika Serikat Donal Trump.
" Jika memang terbukti, tidak mungkin dia (Novanto) mendapat sanksi ringan, karena beliau sudah pernah dikenakan sanksi ringan. Jadi ini menjadi akumulasi tertentu diatas ringan," ujar Junimart di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Junimart menuturkan, jika dalam rapat konsinyering, Novanto berpotensi melakukan pelanggaran berat, akan dikenakan sanksi yakni pemberhentian sementara minimal tiga bulan atau pemberhentian permanen.
"Jika pelanggaran berat, maka kita akan bentuk panel yakni satu bulan dan 60 hari. Jika terbukti pelanggaran berat, hasil panel akan dibawa ke paripurna untuk disetujui," ungkapnya.