Kejaksaan Agung hingga ini belum juga menaikkan status kasus 'Papa Minta Saham' dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Padahal sejumlah alat bukti seperti rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid telah dikantongi. Bukti pembayaran pemesanan ruangan di hotel Ritz Carlton Jakarta Pusat telah diamankan dan beberapa pihak yang mengetahui soal pertemuan ketiganya juga telah dimintai keterangan.
Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo beralasan lamanya proses penyelidikan kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakuka Novanto lantaran pihaknya saat berhati-hati dalam menangani penyelidikan kasus ini. Menurutnya masih ada hal-hal lain yang harus didalami penyelidik.
"Semuanya juga kita selidiki untuk lebih tahu bagaimana peristiwanya. Jaksa juga kan tidak sembarangan, masih ada hal-hal lain, aspek-aspek lain yang perlu dipenuhi agar tidak lemah. Kita juga tidak mau gagal di awal kan. Jadi semuanya harus sesuai," kata Prasetyo ketika dihubungi wartawan, Rabu (16/12/2015).
Lebih jauh, Prasetyo juga mengaku tidak ada batasan waktu dalam menuntaskan penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya, kata dia, pendalaman secara komprehensip terhadap kasus ini harus dilakukan sehingga fakta-fakta yang dikumpulkan penyelidik tidak lemah untuk naik ke tahap penyidikan.
"Tidak ada (batasan waktu). Kan semuanya harus sesuai, apabila nanti ada yang kurang bagaimana? Tentunya kan penyelidik harus menyusun sedemikian rupa agar tidak lemah nantinya dikemudian hari," katanya.
Prasetyo juga belum bisa menyebut secara gamblang pihak yang diduga sebagai inisiator dalam pertemuan antara Novanto, Riza dan Maroef. Namun, secara implisit, Prasetyo mengiyakan jika Novanto dan Riza Chalid yang menjadi inisiator pertemuan tersebut.
"Ya di situ kan ada pembicaraan antara 3 orang. Maroef menyebut dirinya hanya diundang, tentunya publik tahu siapa yang kemudian mempunyai inisiatif, ya dua orang (Novanto dan Riza) itu kan, tidak perlu saya sebutkan," katanya