Suara.com - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto akan digelar secara terbuka, Rabu (16/12/2015). Pelanggaran yang diduga dilakukan Novanto ialah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pembicaraan pembagian saham dan perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Sidang itu pembacaan terbuka untuk umum, kecuali rapat konsinyering dilakukan tertutup," ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang di gedung Nusantara II, DPR, Rabu (16/12/2015).
Sebelum pengambilan keputusan, kata Junimart, mahkamah akan terlebih dahulu melakukan pertemuan internal untuk meminta pendapat hukum dari setiap anggota.
"Jam 13.00 WIB, kita MKD akan melakukan konsinyering dalam rangka musyawarah mudah-mudahan mufakat dalam memberikan keputusan," kata dia.
Kasus Novanto mengemuka setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dalam transkrip percakapan yang diserahkan Sudirman Said kepada MKD, disebutkan Novanto menjanjikan dapat mengatur perpanjangan kontrak Freeport, tapi perusahaan tersebut memberikan 11 persen saham kepada Presiden dan sembilan persen saham kepada Wakil Presiden.