Suara.com - "Iya, sekarang pemeriksaan lagi," kata Frederich.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Kombes Hadi Ramdhani. "Hari ini yang bersangkutan diperiksa lago," ujar Hadi saat dikonfirmasi.
Kali ini FN diperiksa untuk yang kedua kali sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik memeriksa FN pada pertengahan November lalu.
Dalam kasus ini Polisi menilai ada kejanggalan dalam pengadaan 10 unit mobile crane pada tahun 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar tersebut. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena proyek ini dengan penunjukan langsung tanpa lelang tender.
Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kerugian negara.
Sebelumnya, Bareskrim telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dua bulan lalu untuk mencari bukti pendukung seperti dokumen terkait pengadaan mobile crane. Salah satu ruang yang digeledah adalah ruangan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.