Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia meneliti tingkat kepatuhan pemerintah pusat dan daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Hasil penelitian yang dilakukan ombudsman tahun ini menyebutkan birokrasi mayoritas kementerian dan lembaga negara masih buruk sehingga tingkat pelayanan publik masih rendah.
"Dari sampel 22 Kementerian, hanya enam kementerian berzona hijau atau sangat patuh dalam pelayanan publik. Dua belas kementerian berzona kuning atau tingkat patuhnya sedang dan empat kementerian berzona merah atau tidak patuh," kata Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, dalam acara penyerahan predikat kepatuhan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Dari 15 lembaga negara yang dijadikan sampel penelitian, hanya tiga lembaga yang mampu memberikan pelayanan publik secara baik atau masuk kategori zona hijau.
Sedangkan sembilan lembaga negara yang lainnya berada pada tingkat sedang atau zona kuning, sementara tiga lembaga negara lagi berada pada tingkat rendah.
Danang menekankan hasil penelitian ini bukan untuk menghakimi kementerian dan lembaga negara. Danang berharap hal ini dijadikan potret kepatuhan pelayanan publik, kalau masih kurang baik, ke depan harus ditingkatkan.
"Dengan kondisi ini pemenuhan standar pelayanan sudah pasti adalah harga mati untuk pelayanan publik yang baik di republik ini. Kondisi ini harus dijadikan perhatian serius oleh Presiden," kata Danang.
Variabel penilaian terhadap kementerian dan lembaga negara meliputi sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, pelayanan khusus dan informasi biaya, serta standar pelayanan seperti informasi biaya. Kemudian prosedur dan persyaratan pelayanan.
Penelitian dilakukan selama Maret sampai Mei untuk periode pertama dan Agustus - Oktober 2015 untuk periode kedua. Kesimpulannya, pelayanan publik pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla belum memuaskan.