Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutuskan dugaan pelangggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto pada hari ini, Rabu (16/12/2015). Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, rapat internal akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Hari Rabu kita akan rapat internal konsinyering untuk membuat keputusan," ujar Junimart usai rapat pleno di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015) malam.
Junimart menuturkan, dalam rapat konsinyering setiap anggota diberi kesempatan terkait pendapat hukum.
"Rapat internal konsiyering, yaitu masing-masing rapat anggota memberikan pendapat hukum dan kesimpulan hukum dan terakhir membacakan keputusannya," ucapnya.
Meski begitu, Junimart menilai Riza Chalid, pengusaha minyak yang hadir dalam pertemuan dengan Setya Novanto dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, penting untuk dihadirkan. Pasalnya, Riza Chalid dianggap sebagai sebagai saksi kunci keterlibatan Setya Novanto soal kasus 'Papa Minta Saham'.
"Bagi saya tidak cukup bukti dengan saksi-saksi yang dihadirkan. Harusnya kalau kita mau putusan yang mempunyai kualitas, harus dapat kesaksian Riza," imbuhnya.
Jika Riza dihadirkan, imbuh Junimart, MKD bisa memutuskan sanksi yang sesuai untuk Setya Novanto. Namun dalam keputusan rapat pleno, mayoritas anggota MKD menilai, pemanggilan terhadap Riza Chalid tidak dilanjutkan.
"Tapi kalau menentukan kualitas sanksi kepada Setya Novanto, harus panggil dia (Riza). Kan ada tiga sanksi, ringan, berat dan sedang. Karena tidak berdasarkan itu apa sanksinya, apa anatominya dan dia yang paling dominan," tandasnya.
Terkait upaya menghadirkan Riza Chalid dalam persidangan, Mabes Polri menyatakan akan mempertimbangkan permintaan bantuan dari Kejaksaan Agung RI dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menjemput pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Namun, sampai saat ini Polri belum menerima surat resmi permintaan bantuan tersebut.
"Tunggu dulu, nanti kami lihat. Apakah suratnya sudah masuk atau belum. Suratnya kan belum ada," kata Brigjen Pol Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat di Mabes Polri, Selasa (15/12/2015).
MKD mendapat banyak desakan dari berbagai pihak untuk mengambil keputusan tegas dalam kasus Setya Novanto. Bahkan, Presiden Joko Widodo, sosok yang namanya diduga turut dicatut dalam pembicaraan perpanjangan kontrak Freeport tersebut, meminta MKD mendengarkan suara rakyat dalam membuat putusan.
"Saya ingin agar MKD melihat fakta-fakta dan data yang ada, yang kedua dengarkan suara publik, dengarkan suara masyarakat, dengarkan suara rakyat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (15/12/2015).
Hari Ini, MKD Putuskan Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto
Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 16 Desember 2015 | 08:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DPR Sepakati Penempatan Fraksi AKD Periode 2024-2029
28 Oktober 2024 | 16:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI