Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyatakan jika pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan serentak se-Indonesia ini tidak akan diulang kecuali ada musibah bencana alam.
"Pilkada serentak di 11 kabupaten ini tidak akan diulang hanya karena adanya riak-riak yang terjadi," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi di Makassar, Rabu (16/12/2015).
Dia mengatakan, pemilihan kepala daerah di 269 kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia ini hanya berjalan satu putaran dan tidak akan di gelar Pilkada ulang.
Laode menjelaskan, hampir seluruhnya kabupaten di Sulawesi Selatan ini yang menggelar Pilkada serentak diwarnai dengan riak-riak setelah pencoblosan terjadi.
Namun, hal itu tidak akan mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh penyelenggara dalam mengumumkan hasil keputusannya, kecuali dengan adanya musibah luar biasa.
"Di Kabupaten Gowa misalnya. Setelah kami melakukan pengawasan dan berdiskusi dengan Panwaslu Gowa, ternyata kasus yang mencuat belum berimplikasi untuk dilakukannya Pilkada ulang," tegasnya.
Laode mengaku jika protes dan pelaporan oleh sejumlah tim pemenangan di Kabupaten Gowa dan berujung pada pemidanaan enam orang penyelenggara menjadi tersangka juga tidak akan mempengaruhi hasil saat ini.
"Jadi yang terjadi di Gowa itu yang ditemukan kotak suara sudah terbuka lebih dulu, itu adalah kesalahan petugasnya dan dilakukan di luar prosedur yang berlaku. Tapi tidak sampai pada pengulangan Pilkada," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah menetapkan enam penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai tersangka.
"Tim Gakkumdu sudah menetapkan enam orang penyelenggara Pilkada sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian awal," kata Laode Arumahi.
Dia mengatakan, penetapan tersangka oleh Tim Gakkumdu Gowa itu dilakukan setelah adanya cukup bukti permulaan yang mana penetapannya berdasarkan unsur objektif.
"Iya semuanya sudah tersangka, siapa itu silahkan tanyakan langsung ke Polres Gowa. Kami di Bawaslu Sulsel hanya mendapatkan laporannya dan tidak rinciannya," katanya.
Laode mengungkapkan, tim Gakkumdu yang didalamnya ada unsur polisi, jaksa dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebelum menetapkan kesalahan telah melalui proses penyelidikan yang panjang.
Dia menyebutkan jika keenam penyelenggara pilkada itu digiring ke ranah pidana setelah Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Gowa mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran di wilayah tugas masing-masing.
Yakni di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa dan Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Antara)
Bawaslu: Pilkada Hanya Bisa Diulang Jika Ada Bencana
Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 16 Desember 2015 | 06:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Golput Meski Ber-KTP DKI Jakarta? Ini Penyebabnya
27 November 2024 | 07:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI