Suara.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Tjandra menilai Pimpinan KPK tidak sepenuhnya berada di bawa kontrol presiden. Meskipun pimpinan KPK berada di bawah kekuasaan Presiden.
Namun ada situasi atau pada saat tertentu hal tersebut tidak berlaku. Pernyataan Pria yang berprofesi sebagai Pengacara publik tersebut bermaksud bahwa apabila Presiden terlibat kasus korupsi, maka Pimpinan KPK punya hak untuk menindaklanjutinya.
Pimpinan KPK, kata dia, dalam hal itu tidak lagi berada di bawah kekuasaan Presiden yang sudah diduga melakukam tindak pidana korupsi.
"Pimpinan KPK memang tunduk pada Presiden, tapi bukan berarti Presiden tidak dapat ditindak oleh KPK. KPK itu tunduk sekaligus tidak tunduk terhadap Presiden," kata Surya pada saat menjalani uji fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Menurut Dosen Universitas Atmajaya tersebut mengatakan bahwa keberanian untuk mengusut kasus korupsi di level elit seperti Presiden kemungkinan akan terdengar tabu bagi beberapa calon pimpinan KPK lain. Namun, demi profesional dan sikap KPK yang independen, maka keberanian merupakan sesuatu yang wajib dimiliki seorang pimpinan KPK.
"Ahok punya model pencegahan yang paling efektif, karena terbuka dan transparan. Tetapi, bukan berarti Ahok nggak bisa ditindak kalau salah, termasuk Presiden,"tutup Surya.
Komisi III DPR kembali memggelar proses uji kepatitan dan kepantasan bagi sepuluh capim KPK Jilod IV. Selasa kemarin, yang diagendakan untuk mengikuti proses tersebut ada dua orang.
Selain Surya, renvananya Capim lain adalah Robby Arya Brata, yang sebelnya sudah menjalani tes yang sama bersama Busryo Muqoddas.