Suara.com - Pengamat Politik menilai undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota lemah. Ini juga yang menyebabkan banyak petahana yang menang di pemilihan umum kepala daerah serentak 9 Desember lalu.
Ada hal-hal yang dinilai menguntungkan calon petahana yang maju pada Pilkada serentak tahun ini. Salah satunya adalah tidak diwajibkannya calon kepala daerah yang maju di daerah itu untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Pada Pasal 7 UU tersebut, mereka yang wajib mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah di daerah lain," kata Pengamat politik dan dosen FISIP Untad Darwis di Palu, Selasa (16/12/2015).
Kemenangan yang diraih petahana di sejumlah daerah, salah satunya akibat lemahnya undang-undang tersebut.
"Kita berharap, pada Pilkada selanjutnya, undang-undang ini direvisi, karena di situlah peran incumbent/petahana untuk mendapatkan peluang politik yang cukup baik," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, bukan hanya pejabat PNS, pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri dan legislator yang diharuskan mengundurkan diri manakala sudah menjadi calon kepala daerah, melainkan kepala daerah yang ada saat itu, juga mesti mengundurkan diri.
"Sehingga demokrasi kita benar-benar berkualitas, artinya ada pertarungan yang bersih. Tidak seperti ini. incumbent terlalu mendapatkan peluang," tekannya.
Artinya, kata dia, incumbent yang mencalonkan diri masih bias berkedok dari program-program pemerintah yang dibawanya, sehingga mempermudah sosialisasi di tengah masyarakat, dan pastinya bertambah dikenal.
"Kalau begini terus, incumbent pasti terus diuntungkan, apalagi sekarang bisa dilihat dari naiknya dana bansos dan lainnya. Itulah yang sulit sekali kita deteksi, jadi kemenangan incumbent karena kelemahan undang-undang ini," katanya.
Padahal secara logika kata dia, incumbent sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama lima tahun menjabat melalui tugas pokoknya sebagai kepala daerah.