Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan setuju dengan wacana vonis hukuman mati bagi koruptor. Namun, hukuman hanya berlaku bagi koruptor kelas kakap.
"Sebetulnya,hal itu sudah diatur oleh undang-undang. Itu sudah jelas," kata Basaria saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, DPR, Selasa (15/12/2015).
Tapi, kata Basaria, tentu saja yang berhak memutuskan hukuman adalah hakim pengadilan.
"Sebenarnya begini, Pasal 2 itu memungkinkan untuk melakukan hukuman mati. Namun, yang memberikan bukan penyidik, tapi hakim, penyidik hanya memperkarakan saja," kata Basaria.
Dari tujuh capim KPK yang sudah menjalani tes kepatutan dan kelayakan, Basaria yang memasukkan hukuman mati bagi koruptor. Sementara enam kandidat lainnya tidak menyinggung hukuman tersebut.
"Sebetulnya,hal itu sudah diatur oleh undang-undang. Itu sudah jelas," kata Basaria saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, DPR, Selasa (15/12/2015).
Tapi, kata Basaria, tentu saja yang berhak memutuskan hukuman adalah hakim pengadilan.
"Sebenarnya begini, Pasal 2 itu memungkinkan untuk melakukan hukuman mati. Namun, yang memberikan bukan penyidik, tapi hakim, penyidik hanya memperkarakan saja," kata Basaria.
Dari tujuh capim KPK yang sudah menjalani tes kepatutan dan kelayakan, Basaria yang memasukkan hukuman mati bagi koruptor. Sementara enam kandidat lainnya tidak menyinggung hukuman tersebut.