Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan kalau kelak terpilih menjadi pimpinan KPK akan menjadikan lembaganya sebagai pusat informasi kasus korupsi.
"Saya ingin membuat KPK menjadi pusat informasi kasus korupsi di seluruh Indonesia. Dengan demikian KPK bisa melihat dengan jelas kasus mana yang sudah selesai dan mana yang belum," kata Basaria saat mengikuti uji fit and proper test di Komisi III DPR, Selasa (15/12/2015).
Dia juga menginginkan nanti lembaga KPK bisa melimpahkan kasus ke Polri atau Kejagung atau sebaliknya kalau alat bukti yang diperoleh belum cukup.
"Apabila perlu, KPK boleh mengambil alih kasus tersebut yang belum diselesaikan oleh institusi lain, dan begitu jiga sebaliknya, KPK boleh memutuskan untuk menyerahkan ke polisi sebuah kasus yang sudah punya dua alat bukti dilakukan KPK sendiri," kata Basaria.
Hal itu perlu dilakukan karena selama ini banyak tersangka kasus korupsi yang tidak segera disidangkan. Dia berharap dengan melimpahkan kasus ke lembaga hukum yang lain, kasusnya bisa segera ditangani.
"Selain sebagai fungsi koordinasi dan supervisi, itu juga agar status tersangka seseorang tidak diperpanjang," kata Basaria.
"Saya ingin membuat KPK menjadi pusat informasi kasus korupsi di seluruh Indonesia. Dengan demikian KPK bisa melihat dengan jelas kasus mana yang sudah selesai dan mana yang belum," kata Basaria saat mengikuti uji fit and proper test di Komisi III DPR, Selasa (15/12/2015).
Dia juga menginginkan nanti lembaga KPK bisa melimpahkan kasus ke Polri atau Kejagung atau sebaliknya kalau alat bukti yang diperoleh belum cukup.
"Apabila perlu, KPK boleh mengambil alih kasus tersebut yang belum diselesaikan oleh institusi lain, dan begitu jiga sebaliknya, KPK boleh memutuskan untuk menyerahkan ke polisi sebuah kasus yang sudah punya dua alat bukti dilakukan KPK sendiri," kata Basaria.
Hal itu perlu dilakukan karena selama ini banyak tersangka kasus korupsi yang tidak segera disidangkan. Dia berharap dengan melimpahkan kasus ke lembaga hukum yang lain, kasusnya bisa segera ditangani.
"Selain sebagai fungsi koordinasi dan supervisi, itu juga agar status tersangka seseorang tidak diperpanjang," kata Basaria.