Suara.com - Kejaksaan Agung masih menelusuri unsur korupsi dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam upaya minta saham dalam perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui tidak mudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Menurutnya proses penyelidikan kasus Novanto butuh waktu.
"Pengungkapannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyelidikan butuh waktu dan kita masih kerja," kata Prasetyo di gedung Badan Pendidikan dan Latihan Kejagung, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Dalam rekaman percakapan antara Novanto, Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Riza Chalid, penyelidik Kejagung telah memeriksa Maroef dan sekretaris pribadi Novanto. Sementara, Novanto dan Riza hingga saat ini belum bisa diperiksa.
Terkait hal tersebut, Prasetyo memastikan semua pihak yang punya andil dan terekam dalam rekaman percakapan akan diperiksa.
Jaksa Agung membantah memberikan perlakukan khusus kepada Novanto dan Riza. Prasetyo menegaskan Kejagung bakal memanggil mereka.
"Siapapun yang kita nilai punya peran dalam perkara tersebut akan kita undang untuk dimintai keterangan, semua pihak kita undang," kata Prasetyo.
Prasetyo: Ungkap Kasus Setnov Tak Seperti Balikkan Telapak Tangan
Selasa, 15 Desember 2015 | 18:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
07 November 2024 | 20:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI