Akbar Faisal Laporkan Balik 3 Hakim MKD

Selasa, 15 Desember 2015 | 18:03 WIB
Akbar Faisal Laporkan Balik 3 Hakim MKD
Hakim Anggota MKD Akbar Faisal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua Hakim  Mahkamah Kehormatan Dewan(MKD), Ridwan Bae sudah melaporkan Hakim Anggota MKD dari Partai Nasdem, Akbar Faisal kepada MKD.  Terkait hal itu, Akbar pun tidak mau membiarkannya begitu saja. Dia pun memutuskan untuk melaporkan tiga orang Hakim MKD yang lainnya, kepada MKD. Mereka adalah Wakil Ketua hakim MKD, Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adis Kadir.
 
"Untuk hal ini harus ada perlawanan sebab ada upaya menghentikan kasus besar ini. Saya sudah buat surat perlawanannya,  pertama saya akan serahkan ke pimpinan DPR, dan kedua untuk MKD. Ada tiga orang yang saya lapotkan,  Ridwan Bae, Kahar Mudzakir dan Adis Kadir," kata Akbar di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa(15/12/2015).
 
Menurutnya, delik aduannya adalah karena ketiga orang tersebut sudah melanggar peraturan DPR. Mereka dinilai sudah menvemarkan nama baik DPR karena hadir dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenkopolhukam, Jumat(11/12/2015) lalu. Padahal menurutnya, Luhut adalah orang yang akan direncanakan untuk diperiksa oleh MKD.
 
"Aduanya adalah dugaan pelanggaran peraturan DPR nomor 1 Kode etik DPR, bahwa teradu dalam kapasitasnya anggota DPR dan sebagai Wakil Majelis Hakim MKD yang melekat bertemu dan menghadiri konferensi pers  dengan orang yang akan diperiksa MKD membicarakan kepada media tentang sesuatu hal yang akan diperiksa oleh MKD," kata Akbar.
 
Selain itu dia juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Ridwan Bae dan kawan-kawannya tersebut sudah melanggar independensi hakim MKD. Dia pun menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan sebagai langkah yang tidak patut, dimana seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Anggota DPR dan apalagi sebagai Hakim MKD.
 
"Bahwa kehadiran teradu, dalam hal ini tiga orang ini, terutana RidwanBae, dalam konferensi pers di Kantor Menkopolhukam, mencerminkan sikap tidak independen dan bebas dari pengaruh lain atas tugas fungsi  dan kewenangannya. Kehadiran teradu tidaklah pantas, tidak patut,dan  merendahkan citra dan kehormatan, mencemarkan nama baik dan fungsi fungsi MKD dan DPR RI," tutup Akbar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI