Bareskrim Dalami Laporan Setnov Pada Pemred Metro TV

Selasa, 15 Desember 2015 | 17:45 WIB
Bareskrim Dalami Laporan Setnov Pada Pemred Metro TV
Pengacara Setya Novanto, Razman Arif Nasution
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Badan Reserse Kriminal Polri tengah mempelajari tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah dalam pemberitaan Metro TV yang dilaporkan oleh Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya. Dalam kasus terlapor Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ini, Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu apakah layak ditindak lanjuti atau diserahkan perkaranya ke Dewan Pers.
 
"Masih kami dalami apakah nanti akan ditindak lanjuti atau melalui Dewan Pers," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Selasa (15/12/2015).
 
‎Saat ini, kata Agus, penyidik masih mendalami dugaan unsur pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam kasus tersebut. Jika memenuhi unsur tindak pidana, maka Bareskrim akan memproses kasus ini. Serta akan memanggil pihak pelapor yang merasa menjadi korban dalam hal ini Setya Novanto.
 
"‎Kami mendalami apakah mencukupi unsur pidananya untuk dilanjutkan. Pada saatnya yang bersangkutan (Setya Novanto) akan dimintai keterangan," ujarnya.
 
Dia menambahkan, meski yang melaporkan kasus ini adalah kuasa hukum Novanto yaitu Razman Nazution, tetap bisa diterima Bareskrim. Sebab sudah ada surat kuasa dari Novanto selaku korban.
 
"Tetap bisa (diterima kaporan), baik oleh yang bersangkutan maupun kuasanya. Undang-undangnya seperti itu," terang Agus.
 
Diberitakan sebelumnya, pengacara Novanto, Razman Nasution melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Senin (14/12) kemarin. Laporan Novanto itu diterima dengan nomor LP/1392/XII/2015/Bareskrim. Surat laporan ditandatangani perwira piket siaga AKP Alex Hendryan.

Suara.com - Razman menjelaskan pencemaran nama baik terhadap Novanto terjadi dalam tayangan yang menyebutkan Ketua DPR memiliki andil dalam melobi Jepang untuk pembelian pesawat amphibi. Pemberitaan tersebut tayang di sela-sela sidang kode etik Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan dalam kasus pertemuan Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Di berita itu tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto melobi untuk membeli pesawat amphibi, ini kok jadi melebar ke mana-mana. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan Pak Novanto," ujar Razman usai melapor, kamarin sore.

Razman mengakui kliennya memang pernah bertemu Perdana Menteri Jepang. Namun pertemuan tersebut bukan untuk melobi pemerintah Jepang agar membeli pesawat amphibi TNI.

"Laporan ini telah didiskusinya sebelumnya dengan penyidik terlebih dahulu untuk menentukan unsur pidananya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI