Mabes Polri bertindak hati-hati dalam menanggapi wacana Majelis Kehormatan Dewan minta bantuan anggota untuk menjemput paksa pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Sebab, Riza tidak mau memenuhi panggilan mahkamah untuk dimintai keterangan terkait pertemuan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri tentu ada mekanismenya, apakah itu sesuai tugas pokok yang dilakukan oleh Polri, tentunya dipelajari. Jangan sampai semua orang minta-minta (bantuan), pada akhirnya di luar tanggung jawab tugas pokok Polri, tidak bisa kami laksanakan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di Mabes Polri, Selasa (15/12/2015).
Ketika ditanya apakah sudah menerima surat permohonan bantuan dari MKD, Agus mengatakan belum.
"Sampai saat ini belum ada secara resmi (surat permintaan bantuan jemput Riza Chalid)," ujarnya.
Keterangan Riza diperlukan untuk konfirmasi kasus pertemuan Novanto, Riza, dan Maroef, dimana dalam pertemuan tersebut nama Presiden dan Wakil Presiden disebut-sebut saat minta saham Freeport.
"Kami akan konfirmasikan, apa yang pernah disampaikan seperti yang ada pada transkrip itu. Kita ujilah, benarkah dia bersama Setnov (Setya Novanto), bertiga dengan Ma'aruf Sjamsoeddin," kata anggota MKD dari Fraksi Demokrat Darizal Basir kepada Suara.com, Minggu (13/12/2015)
"Penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri tentu ada mekanismenya, apakah itu sesuai tugas pokok yang dilakukan oleh Polri, tentunya dipelajari. Jangan sampai semua orang minta-minta (bantuan), pada akhirnya di luar tanggung jawab tugas pokok Polri, tidak bisa kami laksanakan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di Mabes Polri, Selasa (15/12/2015).
Ketika ditanya apakah sudah menerima surat permohonan bantuan dari MKD, Agus mengatakan belum.
"Sampai saat ini belum ada secara resmi (surat permintaan bantuan jemput Riza Chalid)," ujarnya.
Keterangan Riza diperlukan untuk konfirmasi kasus pertemuan Novanto, Riza, dan Maroef, dimana dalam pertemuan tersebut nama Presiden dan Wakil Presiden disebut-sebut saat minta saham Freeport.
"Kami akan konfirmasikan, apa yang pernah disampaikan seperti yang ada pada transkrip itu. Kita ujilah, benarkah dia bersama Setnov (Setya Novanto), bertiga dengan Ma'aruf Sjamsoeddin," kata anggota MKD dari Fraksi Demokrat Darizal Basir kepada Suara.com, Minggu (13/12/2015)
Ketika ditanya apa yang akan dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan kalau Riza Chalid tidak hadir lagi pada panggilan kedua dengan alasan berada di luar negeri, Darizal mengatakan mahkamah akan minta bantuan polisi untuk menghadirkan pengusaha minyak tersebut.
"Dalam UU kalau teradu, saksi, yang ingin diminta keterangan, dipanggil yang pertama dan kedua tidak datang, kita bisa minta bantuan polisi untuk menghadirkannya. Tapi, apakah pakai itu, lihat perkembangan nanti," katanya.
Kasus ini mengemuka setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto ke MKD.
"Dalam UU kalau teradu, saksi, yang ingin diminta keterangan, dipanggil yang pertama dan kedua tidak datang, kita bisa minta bantuan polisi untuk menghadirkannya. Tapi, apakah pakai itu, lihat perkembangan nanti," katanya.
Kasus ini mengemuka setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto ke MKD.