DPR akhirnya memutuskan menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi RUU KPK dalam pembahasan Rapat Paripurna RUU Prolegnas Prioritas 2016. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, mesti sudah mendapatkan persetujuan, namun tetap mempertimbangkan catatan-catatan dari berbagai fraksi.
"Tadi sudah kita sepakati dan kita keputusan dari hasil rapat, yakni RUU Tax Amnesty dan Revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas dengan mempertimbangkan catatan-catatan," ujar Taufik dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Meski sudah diputuskan dua RUU yakni RUU Tax dan Revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas, Fraksi Partai Gerindra menyatakan keputusan tersebut tidak sah. Sementara itu, kata Taufik keputusan sudah sesuai kesepakatan.
"Semua sudah dicatat dalam rapat ini. Para pimpinan DPR semuanya sudah hadir dan juga semua pimpinan fraksi sudah hadir. Apa yang sudah diputuskan sesuai dengan mekanisme,"tegasnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Taufik Kurniawan dan didampingi Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam rapat paripurna membahas, RUU (Rancangan Undang-undang) tentang Pengampunan Pajak dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, untuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2015 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.