Rapat paripurna DPR membahas soal Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan revisi Undang-undang KPK. Dalam pembahasannya, Martin Hutabarat anggota DPR Fraksi Partai Gerindra menolak Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty yang akan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2016.
"Kalau kita bicara revisi undang-undang KPK, sekarang kita tahu kondisinya sedang tidak kondusif. Dan juga kalau kita bicara tentang RUU pajak pengampunan. Kita ini didorong dan mengikuti undang-udang Tax Amnesty ini," ujar Martin dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Martin menilai, RUU Tax Amnesty dan Revisi RUU KPK tidak dimasukkan ke dalam RUU Prolegnas Prioritas 2016.
" Harusnya dua RUU itu baik Tax Amnesty dan Revisi UU KPK, tidak dipaksakkan masuk di Prolegnas. Kita harus pikirkan baik-baik," katanya.
Hal yang sama diungkapkan Sodik Mujahid yang juga anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra. Menurutnya, jika dimasukan dalam RUU Prolegnas Prioritas bisa melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Menurut saya, jika dimasukkan saya takut KPK dilemahkan. Lalu para pajak diampuni, bagaimana kita percaya," jelas Sodik.
Sodik menambahkan, Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty dibatalkan. Ia pun menolak secara tegas
"Kami menolak tegas pelemahan undang-undang KPK dan meminta pengampunan Undang-undang pajak dibatalkan,"ungkapnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Taufik Kurniawan dan didampingi Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam rapat paripurna membahas, RUU (Rancangan Undang-undang) tentang Pengampunan Pajak dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, untuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2015 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.